A. Sejarah pengarusutamaan gender di indonesia
Munculnya gerakan perempuan di belahan dunia lain membawa imbas pengaruh
kedalam nuansa pergerakan perempuan indonesia.pengaruh tadi dapat kita lihat dalam
bentuk munculnya ide-ide emansipasi oleh
Kartini atupun strategi perjuangan organsasi-organisasi perempuan untuk
berusaha menekan keluarnya undang-pkainann pada dekade11950 –an yang mengambil
model perjuangan feminis liberal khususnya dalam perjuangan reformasi hukum.
Sering dengan perubahan jaman maka fokus perjuangan gerakan perempuan indonesia
itu kemudian berkembang pada isu-isu gender seperti masalah peran ganda isu
perkosaan, aborsi, dometic violence, serta berbagai isu gender lainnya.
Bila sejarah
pergerakan perempuan di indoneia kita lakuan periodesasi maka, secara garis
besar dapat kita kategorikan kedalam 4 (empat) periode, yaitu :
1. Periode sebelum proklamasi kemerdekaan
Ketidak adilan yang di alami perempuan indonesia,
khususnya dalam lingkup keluarga, adalah surat-surat Kartini dari tahun 1878
sampai dengan 1904 yang di bukukan pada permulaan abad ke 20. Surat-surat Kartini
banyak berbicara tentang nillai-niai tradisi (khususnya jawa) yang cendrung
yang membelenggu perempuan, menjadikannya tergantung pada laki-laki yang menyebabkan
perempuan menjadi kaum yang tak berdaya dan seakan mereka tidak di beri peranan
signifikan dalam komunitas masyrakatnya.
Namun, berbeda dari pendekatan di barat yang menunjuk laki-laki sebagai biang
permaslahan, Kartini sebagai perorporsional menempatkan permasalahan penindasan
perempuan sebagai bagian dari permasalahan sistem budaya masyarakat. Kultur
atau adat istiadat masyrakat pada saat itu seperti poligami, budaya pingitan terhadap
gadis secara tidak langsung membatasi
ruang gerak perempuan.
Strategi perjuangan yang dilakukan oleh kartini untuk
mengatasi permasalahan yang dialami kaumnya adalah dengan melalui pendekatan
pendidikan. Kartini berpandangan bahwa pendidikan dianggap syarat utama untuk
membebaskan diri dari segala kekurangan. Satu pendekatan perjuangan yang cukup brilian,
dalam konteks padaa masa itu, mengingat pendidikan secara nyata dapat menggubah
sistem nilai dalam masyarakat saling menawarkan sebagai kecepatan bagi perempuan
untuk megaktualisasikan diri.
Seruan kartini tentang pentingnya persatuan
dicamkan sungguh - sungguh oleh para
pemuda Indonesia yang saat itu belajar
di negara Belanda. Terbukti mereka
mendirikan indische vereeniging pada tahun 1911. Di Indoesia baru pada 1912
didikan organisasi perempuan yaitu Poetri Mardika atas bantuan kaum pria dari
perkumpulan Boedi Oetomo.
Sejumlah
perempuan teepelajar kemudia membentuk
organisasi – organisasi modern. Organisasi dirasa sangat mendesak untuk
dibentuk mengingat bermunculan pandagan pada saat itu bahwa perempuan merupakan
komponen penting dalam memajukan pendidikan generasi muda. Bagi kaum perempuan
perjuangan ini tidak hanya melawan adat istiadat mendiskriminasi perempuan.
B. Peran negara dalam menegakkan keadilan gender di indonesia
Jaminan perlindungan dan keadilan di semua bidang kehidupan
merupakan hak setiap warga negara indonesia sebagaimana amanat konstitusi.
Sudah seharusnya proses hukum selalu dan tetap mempertimbangkan kebutuhan,
aspirasi, dan kepentingan demi rasa keadilan bagi perempuan dan laki – laki.
Hukum tidak hanya berupa peraturan semata, melainkan sebuah sistem hukum yang
meliputi substansi, struktur, dan kultur hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah
– langkah membangun hukum yang berkeadilan gender, mengintegrasikan perspektif
gender dan pengintegrasian perspektif. Upaya yang dilakukan tidak hanya
mendorong lahirnya kebijakan hukum yang berkeadilan gender, melainkan juga
mengubah paradigma yang tidak adil gender dan pada akhirnya tercipta budaya
hukum mayarakat yang berkeadilan gender.
Adapun yang terlibat dalam mewujudkan hukum yang
berkeadilan dengan membangun hukum yang berkeadilan gender yakni para
penggambil keputusan baik di kalangan lembaga legislatif (DPR RI , DPD, DPRD), eksekutif (seluruh K/L dan Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota) dan lembaga yudikatif (para hakim, Advokat termasuk fungsi
polri, kejaksaan sebagai penegak hukum) serta masyarakat sendiri.
Perlu disadari bahwa untuk membangun sistem hukum yang
responsif gender dan berperspektif kepentingan terbaik, dibutuhkan peningkatan
peran dan keterlibatan dari elemen masyarakat indonesia, baik itu pemerintah,
aparat penegak hukum, masyarakat maupun lembaga – lembaga tekait lainnya. Hal ini
dilakukan untuk terus menumbuhkembangkan prespektif HAM, aspirasi, pengalaman,
kebutuhan, secara subtantif bagi laki – laki dan perempuan.
Selain itu pula dibutuhkan constructive policy yang mendukung
perwujudan kerangka sistem hukum yang berkeadilan. Kebijakan yang mengutamakan
tindakan afirmasi ini diharapkan dapat mendukung masyarakat dalam menjalankan
fungsinya sebagai pengontrol implmentasi penekanan hukum dan pemenuhan hak –
hak konstitusional. Seluruh upaya ini pada akhinya akan berbanding lurus dengan
strategi dalam proes pembentukan peraturan perundang – undangan yang responsive
gender dan persepektif, sehingga hukum berkeadilan dapat ditegakkan. Pemerintah
yang memegang peran penting dalam mewujudkan kebijakan, dirasa perlu
memperhatikan setiap substansi yang terkandung
dalam strategi yang akan dicanangkan. Diperlukan adanya peningkatan kapasitas
dari para pembentuk maupun perancang peraturan perundang undangan, karena bagaimanapun juga substansi
dari sebuah kebijakan merupakan nyawa dari strategi yang akan digulirkan di
masyarakat. Perlu adanya optimalisasi peran pengawas atau lembaga judical
review untuk dapat menilai dan memutuskan agar dilakukan revisi terhadap
peraturan perundang – undangan yang belum responsif gender. Peningkatan peran
pemerintah melalui kebijakan tidak hanya berhenti sampai disini, perlu
dilakukan analisis perspektif gender dan kepentingan terbaik dalam melakukan
kajian dalam persiapan naskah akademis baik untuk penyusunan perancangan
perundang – undangan maupun rancangan perda. Seluruh alur ini diharapkan mampu
menciptakan kebijakan yang berkeadilan, dan menyeluruh.
Aparat penegak hukum, sebagai elemen masyarakat yang
berdiri di garda depan perawujudan hukum yang berkeadilan gender memiliki peran
yang sangat strategis. Dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui ragam
upaya yang berdampak kepada sistem hukum yang diberlakukan secara menyeluruh.
Mulai dari penguatan koordinasi sesama aparat penegak hukum, implementasi
perencanaan dan penganggaran Responsif Gender (PPRG), penguatan konsep pelatihan
terpadu, penyusunan Standard Operational Procedure (SOP), implementasi MOU,
sosialisasi internal, perwujudan bantuan hukum, sertifikasi paralegal dan
pendampingan, penyusunan regulasi optimalisasi sarana dan prasarana, peningkatan
kapasitas SDM, hingga pelaksanaan kegiatan advokasi, sosialisasi dan
fasilitasi.
Tujuan anggaran berkeadilan gender :
1. Memperkuat posisi masyarakat terlibat dalam pembuatan kebijakan ekonomi
2 Mengukur komitmen pemerintah dalam rangka penerapan kebijakan
pengarusutamaan gender
3. Mengintegrasikan pengarustamaan gender ke dalam analisa dan kebjakan
ekonomi makro
4. Meningkatkan alokasi anggaraan bagi perempuan, khususnya perempuan miskin
yang selama ini kurang mendapat manfaat dari alokasi anggaran
5. Meningkatkan alokasi anggaran bagi peningkatan keadilan gender pada semua
sektor, termasuk yang khusus dialokasikan untuk pemberdayaan perempuan
6. Melakukan realokasi belanja publik yang tidak responsif gender bagi
pencapaian tujuan pembangunan Milenium (MDGs)
7. Meningkatkan efektifitas penggunaan anggaran dalam mewujudkan keadilan
gender. Caranya dengan membiayai sejumlah kebutuhan yang dapat mengubah kondisi
(memenuhi kebutuhan praktik gender ) dan poisisi (memenuhi kebutuhan strategis
gender) yang lebih baik bagi perempuan dan laki – laki
8. Membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan monitoring serta
evaluasi terhadap belanja dan penerimaan
pemerintah agar arah dan capaian program –program yang ada dapat mengurangi
ketidak – adilan gender.
Komentar
Posting Komentar