Sejarah dan Peran Negara Dalam Menegakkan Keadilan Gender di Indonesia



A.    Sejarah pengarusutamaan gender di indonesia
             Munculnya gerakan perempuan  di belahan dunia lain membawa imbas pengaruh kedalam nuansa pergerakan perempuan indonesia.pengaruh tadi dapat kita lihat dalam bentuk munculnya ide-ide emansipasi oleh  Kartini atupun strategi perjuangan organsasi-organisasi perempuan untuk berusaha menekan keluarnya undang-pkainann pada dekade11950 –an yang mengambil model perjuangan feminis liberal khususnya dalam perjuangan reformasi hukum. Sering dengan perubahan jaman maka fokus perjuangan gerakan perempuan indonesia itu kemudian berkembang pada isu-isu gender seperti masalah peran ganda isu perkosaan, aborsi, dometic violence, serta berbagai isu gender lainnya.
          Bila sejarah pergerakan perempuan di indoneia kita lakuan periodesasi maka, secara garis besar dapat kita kategorikan kedalam 4 (empat) periode, yaitu :
1.      Periode sebelum proklamasi kemerdekaan 
      Ketidak adilan yang di alami perempuan indonesia, khususnya dalam lingkup keluarga, adalah surat-surat Kartini dari tahun 1878 sampai dengan 1904 yang di bukukan pada permulaan abad ke 20. Surat-surat Kartini banyak berbicara tentang nillai-niai tradisi (khususnya jawa) yang cendrung yang membelenggu perempuan, menjadikannya tergantung pada laki-laki yang menyebabkan perempuan menjadi kaum yang tak berdaya dan seakan mereka tidak di beri peranan signifikan dalam komunitas  masyrakatnya. Namun, berbeda dari pendekatan di barat yang menunjuk laki-laki sebagai biang permaslahan, Kartini sebagai perorporsional menempatkan permasalahan penindasan perempuan sebagai bagian dari permasalahan sistem budaya masyarakat. Kultur atau adat istiadat masyrakat pada saat itu seperti poligami, budaya pingitan terhadap gadis secara tidak langsung membatasi  ruang  gerak perempuan.
          Strategi perjuangan yang dilakukan oleh kartini untuk mengatasi permasalahan yang dialami kaumnya adalah dengan melalui pendekatan pendidikan. Kartini berpandangan bahwa pendidikan dianggap syarat utama untuk membebaskan diri dari segala kekurangan. Satu pendekatan perjuangan yang cukup brilian, dalam konteks padaa masa itu, mengingat pendidikan secara nyata dapat menggubah sistem nilai dalam masyarakat saling menawarkan sebagai kecepatan bagi perempuan untuk megaktualisasikan diri.
            Seruan kartini tentang pentingnya persatuan dicamkan sungguh -  sungguh oleh para pemuda  Indonesia yang saat itu belajar di negara  Belanda. Terbukti mereka mendirikan indische vereeniging pada tahun 1911. Di Indoesia baru pada 1912 didikan organisasi perempuan yaitu Poetri Mardika atas bantuan kaum pria dari perkumpulan Boedi Oetomo.
            Sejumlah perempuan teepelajar kemudia membentuk  organisasi – organisasi modern. Organisasi dirasa sangat mendesak untuk dibentuk mengingat bermunculan pandagan pada saat itu bahwa perempuan merupakan komponen penting dalam memajukan pendidikan generasi muda. Bagi kaum perempuan perjuangan ini tidak hanya melawan adat istiadat mendiskriminasi perempuan.
B.     Peran negara dalam menegakkan keadilan gender di indonesia
               Jaminan perlindungan dan keadilan di semua bidang kehidupan merupakan hak setiap warga negara indonesia sebagaimana amanat konstitusi. Sudah seharusnya proses hukum selalu dan tetap mempertimbangkan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan demi rasa keadilan bagi perempuan dan laki – laki. Hukum tidak hanya berupa peraturan semata, melainkan sebuah sistem hukum yang meliputi substansi, struktur, dan kultur hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah – langkah membangun hukum yang berkeadilan gender, mengintegrasikan perspektif gender dan pengintegrasian perspektif. Upaya yang dilakukan tidak hanya mendorong lahirnya kebijakan hukum yang berkeadilan gender, melainkan juga mengubah paradigma yang tidak adil gender dan pada akhirnya tercipta budaya hukum mayarakat yang berkeadilan gender.
            Adapun yang terlibat dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan dengan membangun hukum yang berkeadilan gender yakni para penggambil keputusan baik di kalangan lembaga legislatif (DPR RI , DPD, DPRD),  eksekutif (seluruh K/L dan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota) dan lembaga yudikatif (para hakim, Advokat termasuk fungsi polri, kejaksaan sebagai penegak hukum) serta masyarakat sendiri.
                 Perlu disadari bahwa untuk membangun sistem hukum yang responsif gender dan berperspektif kepentingan terbaik, dibutuhkan peningkatan peran dan keterlibatan dari elemen masyarakat indonesia, baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat maupun lembaga – lembaga tekait lainnya. Hal ini dilakukan untuk terus menumbuhkembangkan prespektif HAM, aspirasi, pengalaman, kebutuhan, secara subtantif bagi laki – laki dan perempuan.
                 Selain itu pula dibutuhkan constructive policy yang mendukung perwujudan kerangka sistem hukum yang berkeadilan. Kebijakan yang mengutamakan tindakan afirmasi ini diharapkan dapat mendukung masyarakat dalam menjalankan fungsinya sebagai pengontrol implmentasi penekanan hukum dan pemenuhan hak – hak konstitusional. Seluruh upaya ini pada akhinya akan berbanding lurus dengan strategi dalam proes pembentukan peraturan perundang – undangan yang responsive gender dan persepektif, sehingga hukum berkeadilan dapat ditegakkan. Pemerintah yang memegang peran penting dalam mewujudkan kebijakan, dirasa perlu memperhatikan setiap  substansi yang terkandung dalam strategi yang akan dicanangkan. Diperlukan adanya peningkatan kapasitas dari para pembentuk maupun perancang peraturan perundang  undangan, karena bagaimanapun juga substansi dari sebuah kebijakan merupakan nyawa dari strategi yang akan digulirkan di masyarakat. Perlu adanya optimalisasi peran pengawas atau lembaga judical review untuk dapat menilai dan memutuskan agar dilakukan revisi terhadap peraturan perundang – undangan yang belum responsif gender. Peningkatan peran pemerintah melalui kebijakan tidak hanya berhenti sampai disini, perlu dilakukan analisis perspektif gender dan kepentingan terbaik dalam melakukan kajian dalam persiapan naskah akademis baik untuk penyusunan perancangan perundang – undangan maupun rancangan perda. Seluruh alur ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang berkeadilan, dan menyeluruh.
                 Aparat penegak hukum, sebagai elemen masyarakat yang berdiri di garda depan perawujudan hukum yang berkeadilan gender memiliki peran yang sangat strategis. Dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui ragam upaya yang berdampak kepada sistem hukum yang diberlakukan secara menyeluruh. Mulai dari penguatan koordinasi sesama aparat penegak hukum, implementasi perencanaan dan penganggaran Responsif Gender (PPRG), penguatan konsep pelatihan terpadu, penyusunan Standard Operational Procedure (SOP), implementasi MOU, sosialisasi internal, perwujudan bantuan hukum, sertifikasi paralegal dan pendampingan, penyusunan regulasi optimalisasi sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas SDM, hingga pelaksanaan kegiatan advokasi, sosialisasi dan fasilitasi.
                        Tujuan anggaran berkeadilan gender :
1.  Memperkuat posisi masyarakat terlibat dalam pembuatan kebijakan ekonomi
Mengukur komitmen pemerintah dalam rangka penerapan kebijakan pengarusutamaan gender
3. Mengintegrasikan pengarustamaan gender ke dalam analisa dan kebjakan ekonomi makro
4.   Meningkatkan alokasi anggaraan bagi perempuan, khususnya perempuan miskin yang selama ini kurang mendapat manfaat dari alokasi anggaran
5.  Meningkatkan alokasi anggaran bagi peningkatan keadilan gender pada semua sektor, termasuk yang khusus dialokasikan untuk pemberdayaan perempuan
6. Melakukan realokasi belanja publik yang tidak responsif gender bagi pencapaian tujuan pembangunan Milenium (MDGs)
7.  Meningkatkan efektifitas penggunaan anggaran dalam mewujudkan keadilan gender. Caranya dengan membiayai sejumlah kebutuhan yang dapat mengubah kondisi (memenuhi kebutuhan praktik gender ) dan poisisi (memenuhi kebutuhan strategis gender) yang lebih baik bagi perempuan dan laki – laki
8. Membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan monitoring serta evaluasi  terhadap belanja dan penerimaan pemerintah agar arah dan capaian program –program yang ada dapat mengurangi ketidak – adilan gender.



Komentar